Hadiri Rapat Paripurna, Wagub Kalteng Sampaikan Dua Raperda

171717
Wakil Gubernur Kalteng saat menghadiri rapat paripurna ke 3 masa persidangan tahun 2023 DPRD Provinsi Kalteng

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Edy Pratowo menyampaikan Pidato pengantar Gubernur Kalimantan Tengah terhadap 2 (dua) Raperda pada rapat paripurna ke 3 masa persidangan Tahun 2023, Senin (6/2/2023).

Adapun dua raperda tersebut, yakni rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023-2043, dan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Wagub mengatakan, percepatan penetapan revisi Perda mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah merupakan suatu keharusan, karena berpengaruh terhadap pembangunan dan investasi di daerah.

“Hal ini juga seiring dengan Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) yang mentargetkan kita bahwa kiranya Revisi dari RTWP kita agar segera dapat ditetapkan,” sambungnya.

Untuk itu, Wagub mengajak kepada stakeholder terkait untuk merencanakan tata ruang yang terintegrasi/terkoneksi antara ruang yang satu dengan ruang-ruang yang lainnya.

Edy Pratowo juga mengingatkan untuk mewujudkan RTRW provinsi yang berkualitas, selain terintegrasi/terkoneksi dengan lingkungan sosialnya, dan tentunya juga selalu memperhatikan sistem mitigasi bencana alamnya.

”Apabila RTRWP Kalimantan Tengah nantinya setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, kita bersama yakin bahwa kedepannya pembangunan Kalimantan Tengah akan menjadi lebih berkepastian, berkelanjutan, dan tentunya terintegrasi diseluruh sektor. Ini tentunya akan membawa dampak positif bagi dunia usaha maupun seluruh masyarakat Bumi Tambun Bungai ini sendiri”, imbuhnya.

Selanjutnya, sambung Edy, Pemprov Kalteng telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kalteng sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Namun seiring berjalannya waktu setelah dilaksanakannya perda dimaksud, ada suatu konsekuensi dari dinamisasi perkembangan yang terjadi, dimana adanya kebijakan secara nasional terkait dengan Perangkat Daerah sebagai salah satu elemen penting pembangunan di Daerah,” ucapnya.

Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), maka pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDa) sebagai wadah sinkronisasi kebijakan BRIN tersebut.

“Adapun urgensi Pembentukan BRIDa ini untuk memperkuat fungsi litbang di daerah, mempercepat pembangunan, meningkatkan daya saing daerah, yang tentunya dengan tujuan akhir adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kalteng ini,” pungkasnya. (asp)