Haknya Tidak Dipenuhi, PT. BANK Digugat Mantan Karyawan

WhatsApp Image 2023 02 20 at 7.44.43 AM
Kuasa Hukum Yanto Gunawan, Suriansyah Halim, SH., MH.

BALANGANEWS, – Usaha Dagang () Bintang adalah Usaha yang bergerak di bidang minuman keras () yang berkantor cabang di , , Kalimantan Tengah (Kalteng).

Salah satu mantan pegawai yang juga Kepala Cabang Sampit UD Bintang yang bergerak di bidang usaha minuman keras, Yanto Gunawan melayangkan gugatan terhadap PT. Bintang Artha Niaga Kusuma (BANK).

Selain itu, Yanto juga menggugat turut tergugat sebanyak tiga orang turut tergugat yakni Dyah Ambarwaty Setyoso selaku notaris PPAT kota Surabaya, UD Bintang dan Wiharta Agung ke Negeri Surabaya.

Melalui Kuasa Hukumnya, mengatakan, bahwa pihaknya, melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya dalam bentuk gugatan wanprestasi, yang mana menuntut hak-hak dari kliennya, terkait tentang janji yang 10 persen berdasarkan akta notaris nomor 43 tahun 2003.

“Yang mana menuntut hak-hak dari klien kami terkait tentang janji yang 10 persen berdasarkan akta notaris nomor 43 tahun 2003, itu disebutkan bahwa klien yakni Yanto Gunawan berhak atas keuntungan bersih 10 persen setelah dipotong pajak,” ucap Suriansyah Halim, Minggu (19/2/2023).

Dirinya menambahkan, bahwa di PN Surabaya dilayangkan gugatan terkait hak 10 persen, yang mana setelah dihitung dari tahun 2003 hingga sekarang itu nilainya kurang lebih Rp62 Milyar untuk kerugiannya, selain itu juga setelah dihitung juga denda keterlambatan itu sekitar Rp188 Milyar, kerugian imateril itu Rp100 Milyar dan itu yang saat ini dilayangkan gugatan di PN Surabaya.

“Jadi tambahan juga, kemarin kami juga ada berangkat ke Jakarta melaporkan tentang dugaan pajak oleh PT Bank ke Kementrian Keuangan dengan ke Dirjen Pajak pusat yang nilainya, Rp 14 Milyar lebih dan itu sudah kami laporkan dan sudah kami tembuskan juga kemarin ke Kementrian Keuangan, Dirjen Pajak Korwil Banjarmasin dan KPP Palangka Raya,” tambah Halim.

Terkait gugatan ini kenapa bisa dilayangkan, jelas Halim, bahwa pertama, Yanto ini selama bekerja hak 10 persen berdasarkan akta notaris itu tidak pernah diberikan dari tahun 2003 hingga diberhentikan, malah dilaporkan padahal dia memiliki dasar akta notaris 2003 itu kalau dihitung nilainya mencapai Rp 60 Milyar lebih.

“Sewaktu dia ada memegang uang perusahaan sebesar Rp 3 Milyar, itu wajar dia menahan itu tapi oleh perusahaan dianggap menggelapkan padahal hak dia yang 60 saja belum diberikan, kalau Yanto yang baru memegang uang tahun 2020 dianggap menggelapkan dengan memegang uang, terus bagaimana nasibnya yang uang Yanto dari tahun 2003 ditahan oleh PT Bank harusnya pihak PT Bank dibilang penggelapan juga dong, sebab hak dia selama tahun 2003 tidak pernah diberikan,” lanjutnya.

Berkaitan kenapa digugat di PN Surabaya, Halim menjawab hal itu karena berdasarkan akta notaris di nomor 43 itu disitu, disebutkan Halim seandainya terjadi permasalahan akibat perjanjian ini yang berhak adalah PN Surabaya.

“Intinya di sini klien kita meminta haknya sebesar 10 persen, yang hingga saat ini tidak dibayarkan karena klien kami inj berulang kali menyampaikan secara langsung atau melalui telpon atau bersurat selama bekerja telah meminta 10% (sepuluh) kepada para tergugat tetapi tidak pernah diberikan, hanya selalu janji saja, hingga gugatan wanprestasi ini dimasukkan oleh Penggugat terhadap Para Tergugat pada Pengadilan Negeri Surabaya sesuai Akta Notaris tersebut diatas,” pungkasnya. (asp)