BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Bea Cukai Palangka Raya mengimbau kepada masyarakat agar waspada dan teliti sebelum membeli ponsel, baik secara online maupun secara langsung di toko.
Hal ini disebabkan adanya sejumlah temuan ponsel yang diduga berasal dari black market dan nomor IMEI belum terdaftar di Kemenperin yang menyebabkan ponsel yang dibeli tidak bisa digunakan.
Plt Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Firman Yusuf, mengatakan sejauh ini sudah ada beberapa laporan konsumen yang membeli ponsel secara resmi di suatu gerai namun ternyata ponsel yang didapat IMEI-nya belum terdaftar.
Padahal pembelian dilakukan secara langsung dan pembayaran dilakukan dengan harga sesuai pasaran.
“Kebanyakan kalau ponsel black market kan harganya miring, namun temuan yang masuk ke kita harganya sesuai pasaran. Tapi ketika hendak digunakan tidak bisa,” katanya, Senin (20/2/2023).
Ia menyebutkan, perlu adanya kejelian dan ketelitian untuk meminimalisir kejadian ini yang dapat berdampak pada kerugian konsumen. Konsumen dituntut untuk lebih mengerti mengenai ponsel, seperti memeriksa nomor IMEI sebelum keluar dari toko.
“Kebanyakan saat beli ponsel dari toko, hanya memeriksa kelengkapannya saja. Sedangkan nomor IMEI tidak diperiksa apakah sudah terdaftar atau belum. Sebenarnya hal ini sangat penting diketahui oleh konsumen,” sebutnya.
Firman menjelaskan, memeriksa IMEI ponsel dapat dilakukan sendiri dan cukup mudah. Konsumen hanya tinggal mengakses laman website https://imei.kemenperin.go.id dan memasukkan nomor IMEI yang berada di kardus ponsel.
“Jangan buru-buru keluar dari toko jika ponsel belum dicek. Pastikan IMEI sudah terdaftar,” jelasnya.
Edukasi juga diberikan kepada masyarakat yang baru saja membeli ponsel di luar negeri dan kembali ke Indonesia. Ponsel yang dibeli dari luar negeri harus didaftarkan nomor IMEI-nya atau nantinya tidak akan bisa digunakan.
“Pendaftaran nomor IMEI ponsel yang dibeli dari luar negeri bisa dilakukan di kantor Bea Cukai setempat. Tentunya berbagai persyaratan harus dilengkapi, seperti bukti perjalanan ke luar negeri dengan menunjukkan boarding pass dan paspor,” tutupnya. (yud)