Antisipasi Thrift, Pemprov Lakukan Pengawasan Terhadap Barang Impor

1004
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng, Aster Bonawaty

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dalam menangani barang thrift atau barang bekas bermerek yang berasal dari luar negeri secara ilegal masuk ke Kalimantan Tengah (Kalteng), Pemprov setempat melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) melakukan upaya dalam menangani hal tersebut.

“Untuk menyikapi hal tersebut, kami terus melakukan dan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran impor barang bekas di pasaran khususnya di Wilayah Kalimantan Tenga,” ucap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng, Aster Bonawaty, Senin (20/3/2023).

Selain itu, tambah Aster, pihaknya juga meningkatkan sosialisasi mengenai resiko penggunaan barang bekas ilegal, sehingga masyarakat dapat lebih waspada dan mengurangi permintaan terhadap barang bekas yg diimpor dari negara lain, sekaligus juga mengimbau dan mendorong seluruh masyarakat untuk menggunakan barang Produk Dalam Negeri.

“Kami juga melakukan razia secara berkala dan atau apabila ada info/pengaduan dari masyarakat, dengan bekerjasama dengan pihak Bea Cukai, Kepolisian dan juga Dinas yg membidangi Perdagangan di Kabupaten/Kota, dan apabila ditemukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi, karena hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor,” jelasnya.

Aster juga mengatakan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah selama ini sesuai dengan kewenangan dan tupoksinya telah melakukan pembinaan terhadap IKM (Industri Kecil dan Menengah), baik perizinan sampai pemasarannya.

“Bentuk pembinaan dari kami Dinas Perdagangan dan Perindustrian berupa sosialisasi, Bimtek, pendampingan, dan fasilitasi, mulai dari perizinan, peningkatan kualitas produksi, packaging/kemasan, sertifikasi sampai pada strategi pemasarannya,” ungkapnya.

Ditambahkannya, untuk memastikan apakah barang thrift yang masuk ke wilayah Kalteng (Palangka Raya) merupakan barang dengan jalur resmi atau tidak, harus dilakukan tracing terlebih dulu perihal asal-usul dari barang tersebut.

Dalam hal ini, sambungnya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah melakukan Koordinasi dengan Bea Cukai Palangka Raya untuk memastikan apakah ada pelanggaran kepabeanan khususnya yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Apabila ada indikasi pelanggaran kepabeanan terkait asal-usul barang (thrift) sebagaimana diatur dalam lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Tabel IV tentang barang yang dilarang impor tersebut maka Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah akan melakukan pengawasan bahkan penyitaan apabila barang tersebut terindikasi tidak sesuai dengan aturan yang dipersyaratkan, bersama sama dengan pihak Bea Cukai Palangka Raya dan Polda Kalteng,” tegasnya. (asp)