BNNP Kalteng Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Provinsi

BNNP Kalteng

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah kembali mengungkap peredaran narkoba jaringan Provinsi dengan melibatkan enam tersangka.

“Kita melakukan pemusnahan barang bukti seberat 368,65 gram narkotika golongan satu jenis sabu, yang mana barang bukti ini berasal dari dua kasus berbeda, dengan melibatkan enam tersangka masing-masing jaringan, yaitu jaringan Kalimantan Barat-Sampit, dan jaringan Kalimantan Selatan-Pujon,” ucap Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto, Selasa (21/3/2023).

Untuk jaringan Kalimantan Barat-Sampit, jelas Brigjen Sumirat, pihaknya mengamankan FA dan R dengan barang bukti sabu seberat 193,10 gram. Berdasarkan penyelidikan, FA dan R diperintahkan oleh N untuk mengambil Narkotika jenis sabu di Kota Pontianak, Kalimantan Barat untuk dibawa dan diedarkan di Sampit.

Sementara untuk jaringan Kalimantan Selatan-Pujon, pihaknya mengamankan RS di Jalan Trans Kalimantan, Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, dan ditemukan barang bukti berupa 40 bungkus plastik klip kecil yang diduga jenis sabu dengan berat 196,4 gram.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, RS diperintahkan oleh MA untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut di Martapura, Kalimantan Selatan yang kemudian narkotika tersebut rencananya akan diserahkan kepada A yang berdomisili di Pujon untuk diedarkan di Pujon, Kabupaten Kapuas,” jelasnya.

Lanjut Brigjen Sumirat, berdasarkan pengembangan oleh timnya dari BNNP Kalteng berhasil mengamankan MA dikediamannya di Martapura, dan juga Tim berhasil mengamankan A yang merupakan pemesan barang di jalan lintas Pujon.

Adapun barang bukti Narkotika yang dimusnahkan BNNP pada selasa 21 maret 2023 yaitu seberat 368,65 gram dari dua pengungkapan kasus berbeda, sisanya seberat 18,85 gram akan disisihkan guna pemeriksaan laboratorium dibalai besar POM Palangka Raya, dan untuk pembuktian perkara dipersidangan. (asp)