Pemkot Palangka Raya Berlakukan Semi Karantina Wilayah

Pelaksana Harian Tim Gugus COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA– Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah memberlakukan kondisi daerah semi karantina wilayah sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di kota setempat.
“Dalam 14 hari ke depan Pemerintah Kota Palangka Raya akan memberlakukan Semi Karantina Wilayah berupa pembatasan gerak masyarakat sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19,” kata Pelaksana Harian Tim Gugus Tugas COVID-19, Emi Abriyani di Palangka Raya, Kamis.
Dia menerangkan, dalam masa tersebut akses-akses menuju luar kota di tiga wilayah perbatasan dengan kabupaten tetangga didirikan posko yang dipimpin Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.
Tim di posko itu terdiri dari unsur Pemerintah Kota Palangka Raya dan didukung personel TNI dan Polri. Posko tersebut secara umum akan melakukan pemeriksaan penumpang terutama terkait gejala awal terjangkitnya Virus Corona.
Pemerintah Kota Palangka Raya juga memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat terutama yang menimbulkan kerumunan banyak orang.
“Aktivitas yang mengundang banyak orang seperti acara hajatan, kegiatan peribadatan di tempat ibadah, pasar tumpah untuk sementara agar ditiadakan,” katanya.
Selain itu para Ketua RT/RW diminta melakukan pelayanan kepada warga di teras rumah dengan menyediakan tempat cuci tangan. Pelayanan bisa dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
“Kami juga mengimbau warga agar tetap berada di rumah kecuali ada keperluan mendesak. Lebih meningkatkan perhatian terutama pada warga yang ditengarai telah melakukan perjalanan dari daerah terjangkit. Apabila ada warga yang sakit setelah melakukan perjalanan agar dianjurkan memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat,” katanya.
Sebagai upaya memastikan seluruh kebijakan pemerintah kota dipatuhi masyarakat, Tim Gugus Tugas COVID-19 juga membentuk tim patroli yang akan menyisir wilayah Kota Palangka Raya.
Dalam upaya pencegahan penanggulangan COVID-19, Pemerintah Palangka Raya, mulai memberlakukan pembatasan jam operasional usaha di daerah setempat sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.
Secara umum pengaturan jam operasional yang telah ditetapkan Pemerintah “Kota Cantik” untuk pelaku usaha tersebut operasional usaha dapat dimulai pukul 07.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB.
Khusus untuk pusat perbelanjaan modern Megatop Town Square (METOS) buka mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Sementara untuk Hypermart dan rumah makan di dalam kawasan METOS buka mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Pengaturan jam operasional itu juga telah disahkan dalam surat edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor: 5.18/210/PKUKMP/III/2020 tentang Operasional Pelaku Usaha di Wilayah Kota Palangka Raya dalam Upaya Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19).(ant/adi)