Penyidik Periksa Saksi-saksi Kasus Dugaan Pengancaman Hok Kim

WhatsApp Image 2023 03 29 at 10.52.46 AM
Kuasa Hukum Ornela Monty dan Kadir bersama para saksi usai pemeriksaan

BALANGANEWS, – Sejumlah saksi-saksi kini dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim atas laporan dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Acen alias pasca dilimpahkan oleh Ditreskrimum Polda Kalteng.

Pemeriksaan secara bertahap dilakukan terhadap dua saksi pelapor di Unit Tipidter Satreskrim , Selasa (28/3/2023) sore.

Kedatangan dua saksi yang diketahui sebagai kerani di kebun sawit milik Lawrence Dkk turut didampingi dua kuasa hukum, yakni dan Kadir.

Tiba sekitar pukul 15.00 WIB, dua saksi yang menjalani pemeriksaan secara estafet diminta keterangan terkait tersebut. Pemeriksaan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB.

Ornela Monty, mengatakan kedatangan dua saksi bermaksud memenuhi undangan klarifikasi yang diberikan penyidik atas laporan pengancaman beberapa waktu lalu.

Setidaknya ada sekitar 20 pertanyaan untuk masing-masing saksi yang datang.

“Tadi pertanyaan lebih kepada kronologis kejadian, dimana terjadinya pengancaman menggunakan senjata tajam oleh diduga massa bayaran Acen alias Hok Kim,” katanya.

Nela pun berharap, kepolisian dalam hal ini penyidik Polres Kotim dapat bersikap profesional dalam menangani perkara tersebut tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

“Ini baru pemeriksaan awal. Kedepan kita harap penyidik dapat objektif dan profesional dalam menangani perkara ini,” harapnya.

Diberitakan sebelumnya, laporan pengancaman dilayangkan masyarakat Desa Pelantaran sekaligus karyawan kebun sawit Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur usai terjadinya penyerangan yang diduga dilakukan oleh Acen alias Hok Kim bersama ratusan massa bayaran pada 8 Februari 2023 lalu.

Laporan terpaksa dilakukan di Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah pada Kamis (23/2/2023) setelah sebelumnya masyarakat Pelantaran yang melapor kurang mendapat tanggapan dari pihak Polres Kotim.

Dua Minggu berselang pasca laporan, penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng kemudian kembali melimpahkan kasus tersebut ke Polres Kotim dengan alasan locus delicti dan memudahkan proses pemeriksaan.

“Laporan kita limpahkan ke Polres Kotim agar pemeriksaan lebih dekat. Namun demikian tetap kita asistensi,” ucap Dir Reskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu beberapa waktu lalu. (yud)