Soal Temu Karya Karang Taruna, Ini Kata Dinsos Kalteng

WhatsApp Image 2023 03 30 at 2.14.06 PM (1)
Plt. Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalteng, Eddy Karusman (tengah) saat menghadiri pembukaan TKD Karang Taruna 2023

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Karang Taruna Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Temu Karya Daerah (TKD) Tahun 2023, yang dilaksanakan di Aula Dinas Sosial Provinsi Kalteng, Kamis (30/3/2023).

Dimana sebelumnya pada tanggal 22 Januari 2023 yang lalu digelar juga Temu Karya Daerah Karang Taruna di Hotel Avicena Palangka Raya, yang memperoleh hasil Edy Rustian sebagai Ketua Karang Taruna Provinsi Kalteng 2023-2028.

Saat diwawancarai, Plt. Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalteng, Eddy Karusman mengatakan, kegiatan temu karang taruna yang pihaknya buka pada hari Kamis (30/3/2023) di Aula Dinas Sosial Provinsi Kalteng tersebut dilaksanakan dengan melakukan koordinasi dengan Pusat.

Berdasarkan TKD yang digelar di Aula Dinsos Kalteng tersebut terpilih secara aklamasi sebagai karang taruna Kalteng, Chandra Ardinata.

“Kita mengapresiasi kegiatan ini, karena melalui kegiatan ini kita bisa mendapatkan kepengurusan pengurus Karang Taruna Provinsi Kalteng periode 2023-2028,” ucap Eddy Karusman.

Lanjutnya, untuk Karang Taruna itu sendiri khususnya di Provinsi Kalteng telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 25 Tahun 2019. Dimana Dinsos Kalteng sebagai pembina umum, yang mempunyai kebijakan berdasarkan Permensos tersebut, salah satunya adalah menyangkut pengukuhan Karang Taruna.

Sambung dia, dimana yang melantiknya adalah Kepala Daerah. Sementara itu, terkait dengan adanya penolakan pihaknya menilai itu belum clear. Walaupun dari PNKT (Pengurus Nasional Karang Taruna) telah mengeluarkan SK (Surat Keputusannya), yang semuanya mengacu pada Permensos Nomor 25 Tahun 2019.

Sementara itu, saat ditanya tentang penetapan Ketua Karang Taruna Provinsi Kalteng, yakni Edy Rustian sebagai Ketua Karang Taruna Provinsi Kalteng yang telah di SK kan oleh PNKT, bisa dikatakan, ucap Eddy, jika mengacu pada Permensos Nomor 25 Tahun 2019 itu tidak sah.

“Kalau dari Permensos ya seperti itu. Ya, kalau kita sebagai Pemerintah itu kan berpartisipasi dalam kegiatan ini. Adapun hasil kegiatan ini nantinya akan kita sampaikan ke Kemensos RI dan PNKT. Dari situ nantinya akan ada hasil dari TKD 2023 tersebut, apakah adanya SK baru atau lainnya itu, akan kembali kepada mereka,” ujarnya.

Karena, tambah Eddy, Karang Taruna merupakan binaan dari Permensos itu sendiri, apalagi sebelum melakukannya pihaknya telah mengirimkan surat dan berkonsultasi sehingga melakukan kegiatan temu karya ini.

“Pada intinya mereka tidak mengesampingkan adanya perbedaan, termasuk 2/3 Karang Taruna Kabupaten menolak pelaksanaan TKD yang dilaksanakan pada Bulan Januari 2023 lalu,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia TKD Karang Taruna Provinsi Kalteng Arjoni menyampaikan bahwa, hasil kegiatan ini nantinya akan disampaikan ke Dinsos Kalteng dan Kementerian Sosial RI.

“Kami hanya melaksanakan kegiatan ini (TKD), mengantarkannya sampai sukses. Dengan mekanisme yang berjalan itulah nanti hasilnya,” pungkasnya. (asp)