BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya menerima satu orang klien pemasyarakatan yang mendapatkan pidana bersyarat, Selasa (18/4/2023)
Klien diantarkan langsung pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan diterima dengan baik Kepala Bapas Palangka Raya Dwi Santosa bersama Kasie BKD Amri dan pembimbing kemasyarakatan.
Dalam hal ini Bapas sebagai pelaksanaan pengawasan pada klien tersebut, sedangkan Kejaksaan memiliki fungsi sebagai monitoring pelaksanaan.
Kepala Bapas Palangka Raya Dwi Santosa melalui Kasie BKD, Amri mengatakan jika pidana bersyarat bertujuan lebih ditujukan pada realisasi terhadap pelaku tindak pidana daripada pembalasan terhadap perbuatannya.
Oleh karena itu tujuan dari penjatuhan sanksi bukan karena orang telah melakukan kejahatan melainkan supaya orang jangan melakukan kejahatan.
“Berdasarkan hal tersebut pada umumnya orang dengan pidana bersyarat ini lebih dikenal dengan hukuman percobaan yang dijatuhkan oleh pengadilan terhadap terdakwa,” tuturnya. (yud)