Pemprov Kembali Buka Layanan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

19 27

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA Kalteng Badan Pendapatan Daerah Kalteng kembali membuka layanan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dalam memeriahkan pergelaran di Arena Pameran Temanggung Tilung Palangka Raya.

Adapun layanan yang dilakukan yakni denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak satu tahun ke atas, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II) baik pokok maupun dendanya, dan pembebasan progresif untuk kendaraan bermotor roda empat.

“Semua poin di atas, diberikan keringanan bagi kendaraan bermotor bernopol/plat KH (kode Kalimantan Tengah) yang berlaku pada tanggal 17 Mei hingga 31 Agustus 2023,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng melalui Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng, Robert Coven.

Ia menambahkan, untuk pembayaran pajak tersebut bisa dilaksanakan di gerai-gerai , di kantor-kantor samsat terdekat, gerai-gerai layanan Samsat, Samsat keliling, Samsat di citymall, Samsat Corner di Hypermart, dan Mall Pelayanan Publik yang ada di Kota Palangka Raya dan Kota .

“Seluruh kabupaten yang ada di Kalteng bisa menikmati pemutihan pajak ini, namun ini khusus layanan pembayaran pajak tahunan. Kalau untuk daftar ulang yang lima tahun hanya bisa di kantor Samsat saja,” jelasnya.

Robert mengungkapkan, layanan pemutihan pajak juga dibuka di Stand Badan Pendapatan Daerah selama Kalteng Expo 2023 berlangsung, yaitu pada tanggal 17-21 Mei 2023.

“Kegiatan pemutihan ini merupakan kebijakan dari Bapak Gubernur H. untuk memberikan insentif pajak daerah kepada masyarakat sebagai dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam memberikan keringanan kepada masyarakat di tengah kondisi yang kurang begitu stabil, seperti adanya . Biasanya di bulan Mei-Agustus pengeluaran masyarakat meningkat contohnya untuk sekolah anak, pada saat itulah Pemerintah hadir untuk meringankan beban masyarakat,” jelasnya.

Robert berharap, masyarakat bisa memanfaatkan momen ini dengan baik dan bisa melunasi pajak kendaraan bermotor.

“Harapannya juga Pemerintah Daerah bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah () nya, karena sumber PAD terbesar adalah pajak kendaraan yang nantinya dikembalikan kepada masyarakat juga,” pungkasnya. (asp)