BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pengukuran titik koordinat dilakukan BPN Palangka Raya menyusul kisruh sengketa yang yang terjadi di Jalan Arlansyah, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Rabu (24/5/2023) siang.
Pengukuran dimaksudkan untuk menentukan titik sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh PT Tri Dharma Sentosa selaku pengembang perumahan yang kini bersengketa dengan warga.
Bersama pihak pengembang, pengukuran turut diikuti oleh personel Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng.
Tutik, pihak pengembang mengatakan pengukuran disesuaikan dengan letak titik koordinat berdasarkan sertifikat induk milik pengembang.
“Pengukuran dilakukan setelah kita melakukan laporan kemarin atas dugaan pengrusakan rumah yang diduduki paksa oleh HE Cs,” katanya.
Ia menyebutkan, HE Cs mengklaim kepemilikan lahan seluas 300×500 meter persegi yang hanya berdasarkan surat yang ditandatangani oleh RT. Namun kenyataannya lahan tersebut tidak sesuai dengan sertifikat induk pengembangan.
“Lahan yang mereka klaim itu beda RT. Sertifikat kami itu RT 05 RW 14, sedangkan punya mereka RT 06 RW 38,” jelasnya.
Sementara, dikonfirmasi mengenai sengketa lahan tersebut, HE menyebutkan jika lahan yang dimiliknya tersebut merupakan hasil garapan pada tahun 1992 seluas 15 hektar.
“Kami akan terus bertahan karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2022 putusan kasasi dari Tutik ini ditolak,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak pengembang melaporkan HE Cs ke Ditreskrimum Polda Kalteng setelah diduga melakukan pengrusakan dan menduduki secara paksa lima unit rumah di Jalan Arlansyah.
Mirisnya, tiga rumah diketahui merupakan milik prajurit TNI melalui program Tabungan Wajib Prajurit (TWP). (yud)