Jual Tanah Sendiri, Bachtiar Rahman Justru Masuk Bui

7 31
Para kuasa hukum ketika menunjukkan surat penetapan tersangka dan penahanan H Bachtiar alias H Imron

, PALANGKA RAYA – Kantor pengacara Parlin B Hutabarat dan rekan melaporkan penyidik ke , Kompolnas dan Indonesian Police Watch (IPW) karena diduga tidak adil dalam menangani perkara.

Tindakan ini dilakukan setelah para kuasa dari H alias H Imron menilai adanya kejanggalan dari penetapan tersangka hingga berbuntut pada penahanan.

Kuasa hukum Ari Yunus Hendrawan, mengatakan jika pihaknya turut melaporkan Mabes agar penanganan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng dapat ditinjau kembali.

“Ada sesuatu yang kurang tepat dari sisi penanganan perkara yang dilakukan penyidik dalam hal ini di Ditreskrimum Polda Kalteng,” katanya saat menggelar jumpa pers, Selasa (30/5/2023) sore.

Perkara ini bermula ketika H Bachtiar alias H Imron (51) selaku klien menyewakan lahan seluas dua hektare di Pahandut Seberang, Palangka Raya kepada PT STP yang bergerak di bidang pertambangan.

Lahan disewa pada 14 Oktober 2019 dengan masa sewa selama 11 tahun. Namun ternyata PT STP hanya membayar biaya sewa selama dua tahun secara tunai.

Seiring waktu berjalan, Bachtiar ternyata tengah kesulitan uang dan menawarkan kepada PT STP untuk membeli lahan yang disewa namun ditolak. Terdesak, Bachtiar lalu menjual lahan tersebut kepada seorang pengusaha bernama Tanrika HS pada 4 April 2022 dengan melalui Akta Jual Beli (AJB).

Transaksi jual beli tersebut ternyata diketahui oleh PT STP yang berujung pada laporan ke Polda Kalteng dengan dugaan tindak pidana penipuan.

Namun, karena ada perjanjian atau kesepakatan maka hanya bersifat one prestasi. Pihaknya kemudian menggugat secara perdata ke Negeri dan saat ini tengah berproses pada sidang pembuktian.

“Karena laporan pertama mental, PT STP lapor lagi pada 1 Februari 2023 mengenai tindak pidana memberikan keterangan palsu pada akta otentik, pada 3 Maret naik status tanpa adanya pemeriksaan. Berlanjut pada 23 Mei 2023 kemarin ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan di Polda Kalteng,” ungkapnya.

Pihaknya pun menilai ada suatu kejanggalan yang dituduhkan oleh penyidik kepada H Bachtiar. Karena AJB hanya berlaku antara penjual H Bachtiar dan pembeli Tanrika HS. Dimana dalam AJB berbunyi jika lahan tidak tersangkut dalam suatu sengketa, tidak terikat pada jaminan dan bebas dari beban-beban lainnya.

“Yang dimaksud memberikan keterangan palsu oleh penyidik ini yang mana. Karena menurut kami ini multi tafsir. AJB seharusnya hanya berlaku antara penjual dan pembeli, sedangkan tidak ada sangkutan dengan PT STP,” jelasnya.

Ari menambahkan, jika PT STP merasa dirugikan atas jual beli lahan tersebut, seharusnya menggugat ke pengadilan dan masuk ranah perdata, bukan pidana.

“Kasus ini sangat kental dengan keperdataan, tapi kok bisa ditarik ke pidana,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Parlin B Hutabarat menuturkan jika PT STP dalam hal ini hanya bersifat sebagai penyewa, sehingga pemilik lahan seharusnya bebas memilih untuk menjual.

Karena adanya dugaan kriminalisasi oleh penyidik, pihaknya pun sudah mengirimkan surat ke Mabes Polri agar penanganan perkara bisa ditinjau kembali.

Pihaknya juga telah melaporkan perihal ini kepada Kompolnas, Komnas HAM, Menkopolhukam dan Indonesian Police Watch (IPW).

Laporan tersebut terpaksa dilakukan karena tidak ingin penyidikan terkesan mengada-ada. Dalam waktu dekat juga, pihaknya akan menghadap Kapolri terkait penanganan perkara ini.

“Kalau perlu Kalteng bisa melakukan gelar perkara ulang, karena penyidikan ini kami anggap tidak adil,” harapnya. (yud)