BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Status tanggap darurat penanganan pandemi Corona Virus Desease (Covid-19) di Kalimantan Tengah di perpanjang 70 hari dari tanggal tanggal 17 April 2020 sampai tanggal 25 Juni 2020.
Hal itu disampaikan Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran selaku Ketua Gugus Tugas penanggulangan penyebaran Covid-19 dalam pres release yang di sampaikan di Palangka Raya Rabu (15/4/2020).
Dikatakan Sugianto Sabran, ia menghimbau kepada masyarakat Kalimantan Tengah untuk tetap peduli kepada anjuran yang disampaikan pemerintah, baik itu Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintan Kabupaten/Kota, Kecamatan, keluarahan/desa hingga tingkat rukun tetangga dan rukun warga. “Ketaan kepada pemerintah ini sangat penting untuk menekan angka kasus yang menyebar di Kalteng, yaitu selalu peduli untuk berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) selalu cuci tangan dengan air bersih mengalir pakai sabun,” ujar Sugianto Sabran.
Menurut Sugianto Sabran, selain selalu cuci tangan juga diharapkan masyarakat Kalimantan Tengah selalu menjaga jarah serta jangan berkumpul dan berkerumun tapi selalu tetap dirumah kecuali ada hal mendesak.
Lebih lanjut Sugianto Sabran menjelaskan bahwa saat hari raya Idul Fitri nanti masih dalam suasana tanggap darutat penanganan Covid-19 di Kalimantan Tengah, diminta kepada para tenaga kerja yang ada di perkebuanan dan pertambangan serta yang lainya agar tidak mudik lebaran untuk memutus mata rantai penyebaran corona .
“Agar tidak mudik saat lebaran nanti, mari kita berdoa sesuai dengan keyakinan masing-masing agar wabah ini segera berakjhir,” ujar Gubernur Sugianto Sabrann. (adi)