Bupati Minta PBS di Kapuas Tak Beri Izin Pekerja Mudik

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat meminta kepada seluruh PBS di wilayahnya agar tidak memberikan izin mudik lebaran kepada para pekerja.

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menyurati perusahaan besar swasta (PBS) di wilayah setempat, khususnya perkebunan kelapa sawit, untuk mengimbau pekerja tidak mudik lebaran.

“Ini upaya mencegah penularan Covid-19. Kita juga tidak ingin membebani daerah lain yakni karena kalau ada dari Kota Kuala Kapuas yang ke luar Jawa maka berarti akan menjadi ODP (Orang Dalam Pemantauan), padahal saat ini saja di sana sudah banyak,” kata Ben Brahim di Kuala Kapuas, Rabu (15/4/2020).

Saat ini, sebut Ben, Kabupaten Kapuas telah berstatus zona merah Covid-19. Sehingga jika warga dari kabupaten itu ke daerah lain, maka otomatis akan menjadi ODP dan harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Menurut Ben Brahim, saat ini para pekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas berjumlah puluhan ribu. Para pekerja ini akan sangat berpengaruh terhadap upaya pencegahan Covid-19. Pasalnya, sebagian besar dari para pekerja tersebut berasal dari Pulau Jawa, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

“Jika para pekerja ini diberikan izin mudik lebaran, maka nantinya akan sulit pengawasan di daerah tujuan. Karena mereka akan berstatus ODP dari Kabupaten Kapuas yang sudah berstatus zona merah,” jelas dia.

Untuk mencegah hal itu, Bupati Kapuas mengaku sudah membuat surat edaran yang dikirim ke seluruh perusahaan besar swasta dengan tujuan pihak perusahaan melarang pekerja mudik lebaran.

“Ini demi kenyamanan bersama dan demi NKRI. Saya berharap perusahaan membantu pemerintah daerah dalam menjalankan upaya mencegah penularan Covid-19 dengan mencegah pekerja mudik lebaran,” ujarnya.

“Kami meminta kepada seluruh pimpinan perusahaan besar swasta (PBS) yang berada di Kabupaten Kapuas tidak memberi izin kepada para pekerjanyamudik lebaran keluar wilayah Kabupaten Kapuas,” pungkas Ben Brahim. (ari/hmskmf)