Gubernur Minta Walikota Segera Tindaklanjuti SK Menkes yang Menetapkan Palangka Raya PSBB

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran ketika menyampaikan konferensi pers di Palangka Raya, Jumat (8/5/2020)

 

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran meminta kepada Walikota Palangka Raya untuk segera menindaklanjuti keputusan Menteri Kesehatan RI tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palangka Raya.

Dikatakan Gubernur yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah meminta Walikota segera membentuk Perwali yang mengatur pelaksananaan PSBB di Kota Palangka Raya.

“Peraturan walikota inilah yang akan menjadi panduan bagi semua pihak terkait termasuk masyarakat Kota Palangka Raya dalam menjalankan PSBB,” kata Sugianto Sabran, Jumat (8/5/2020).

Selanjutnya Sugianto juga meminta agar Walikota Fairid Nafarin segera membuat keputusan walikota yang menetapkan jangka waktu PSBB. Kemudian Ia minta agar gugus tugas Kota Palangka Raya selalu berkoordinasi dengan Gubernur Kalteng selaku Gugus Tugas Provinsi Kalimantan Tengah dalam persiapan dan pelaksanaan PSBB.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Kota Palangka Raya akan segera menerapkan PSBB menyusul telah keluarnya surat persetujuan Menteri Kesehatan RI dengan Surat Keputusan Nomor : HK.01.07/MENKES/294/2020 tanggal 7 Mei 2020 tentang Penetapan PSBB di wilayah Kota Palangka Raya dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Dikonfirmasi via Whatsapp, Walikota Palangka Raya Fairid Nafarin SE mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti SK Menkes tersebut dengan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Palangka Raya yang mengatur tentang pelaksanaan PSBB tersebut. “Nanti tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Palangka Raya yang akan menyiapkan dengan melibatkan semua pihak terkait seperti Bagian Hukum, DPRD, Forkopimda agar PSBB bisa terencana dengan baik dan dilaksanakan dengan baik pula sehingga akhirnya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Palangka Raya dan Kalteng.” Ujar Fairid.

Dalam SK Menkes itu disebutkan bahwa Pemko Palangka Raya wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) kepada masyarakat. Berita Terkait Pemkab Salurkan Beras untuk Warga Terdampak Covid-19 Kelompok Virus Corona di Indonesia Belum Teridentifikasi? Ini Alasannya PSBB tersebut nantinya akan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang lagi jika masih terdapat bukti penyebaran. “Mengenai waktu pelaksanaanya kapan, nanti akan diberitahukan lagi melalui tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya.” Ujar Fairid Nafarin.(adi)