Jumat, 27 Januari 2023
Balanganews.com
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Balanganews.com

Beranda » Kalteng » Gubernur Minta Walikota Segera Tindaklanjuti SK Menkes yang Menetapkan Palangka Raya PSBB

Gubernur Minta Walikota Segera Tindaklanjuti SK Menkes yang Menetapkan Palangka Raya PSBB

8 Mei 2020 - 16:40 WIB
0
Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran ketika menyampaikan konferensi pers di Palangka Raya, Jumat (8/5/2020)

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran ketika menyampaikan konferensi pers di Palangka Raya, Jumat (8/5/2020)

8
DIBAGIKAN
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram
Dibaca 537

 

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran meminta kepada Walikota Palangka Raya untuk segera menindaklanjuti keputusan Menteri Kesehatan RI tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palangka Raya.

Berita Terkait

Entry Meeting, Wagub Kalteng Terima Kunjungan Tim BPK RI

Pemprov Kalteng Terus Lakukan Upaya Antisipasi Potensi Karhutla

Objek Wisata Harus Dikembangkan untuk Meningkatkan Perekonomian

Hadiri Pisah Sambut Kepala BI Kalteng, Wagub Harapkan Ini

Dikatakan Gubernur yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah meminta Walikota segera membentuk Perwali yang mengatur pelaksananaan PSBB di Kota Palangka Raya.

“Peraturan walikota inilah yang akan menjadi panduan bagi semua pihak terkait termasuk masyarakat Kota Palangka Raya dalam menjalankan PSBB,” kata Sugianto Sabran, Jumat (8/5/2020).

Selanjutnya Sugianto juga meminta agar Walikota Fairid Nafarin segera membuat keputusan walikota yang menetapkan jangka waktu PSBB. Kemudian Ia minta agar gugus tugas Kota Palangka Raya selalu berkoordinasi dengan Gubernur Kalteng selaku Gugus Tugas Provinsi Kalimantan Tengah dalam persiapan dan pelaksanaan PSBB.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Kota Palangka Raya akan segera menerapkan PSBB menyusul telah keluarnya surat persetujuan Menteri Kesehatan RI dengan Surat Keputusan Nomor : HK.01.07/MENKES/294/2020 tanggal 7 Mei 2020 tentang Penetapan PSBB di wilayah Kota Palangka Raya dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Dikonfirmasi via Whatsapp, Walikota Palangka Raya Fairid Nafarin SE mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti SK Menkes tersebut dengan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Palangka Raya yang mengatur tentang pelaksanaan PSBB tersebut. “Nanti tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Palangka Raya yang akan menyiapkan dengan melibatkan semua pihak terkait seperti Bagian Hukum, DPRD, Forkopimda agar PSBB bisa terencana dengan baik dan dilaksanakan dengan baik pula sehingga akhirnya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Palangka Raya dan Kalteng.” Ujar Fairid.

Dalam SK Menkes itu disebutkan bahwa Pemko Palangka Raya wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) kepada masyarakat. Berita Terkait Pemkab Salurkan Beras untuk Warga Terdampak Covid-19 Kelompok Virus Corona di Indonesia Belum Teridentifikasi? Ini Alasannya PSBB tersebut nantinya akan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang lagi jika masih terdapat bukti penyebaran. “Mengenai waktu pelaksanaanya kapan, nanti akan diberitahukan lagi melalui tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya.” Ujar Fairid Nafarin.(adi)

Berita Terkait

  • Wali Kota Palangka Raya Positif Covid-19
  • Update Covid-19 di Kalteng: Sembuh 66 Orang dan Konfirmasi Baru 26 Orang
  • Update Covid-19 di Kalteng: Sembuh 30 Orang dan Konfirmasi Baru 64 Orang
  • Update Covid-19 di Kalteng: Sembuh 13 Orang dan Konfirmasi Baru 44 Orang
Tags: Covid-19HeadlineKaltengPalangka RayaPemprov Kalteng
Bagi3Tweet2KirimBagi
Berita Sebelumnya

TNI-Polri Bagikan Nasi Sahur untuk Marbot dan Satpam

Berita Berikutnya

Heru : Mari Kita Tumbuhkan Empati Saling Membantu

Berita Berikutnya
Heru : Mari Kita Tumbuhkan Empati Saling Membantu

Heru : Mari Kita Tumbuhkan Empati Saling Membantu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

    BALANGANEWS.com

    Adalah website berita yang didirikan di Provinsi Kalimantan Tengah dibawah PT Balanga Sejahtera Abadi. Balanganews.com juga telah dinyatakan sebagai media terverifikasi administrasi dan faktual di Dewan Pers Selengkapnya...

    Redaksi
    Pedoman Media Siber
    Kode Etik Jurnalistik
    Pemberitaan Ramah Anak
    Disclaimer
    Privacy Policy

    logo amsi putih
    LOGO VERIFIKASI

    Jalan Marina Permai IV No.15  Kota Palangka Raya
    +62 812-5156-827
    redaksibalanganews@gmail.com

    © 2019-2022 Balanganews.com | Allright Reserved

    Tidak ada hasil
    Lihat semua hasil
    • Beranda
    • Daerah
      • Kalteng
      • Palangka Raya
      • Barito Selatan
      • Barito Timur
      • Barito Utara
      • Gunung Mas
      • Kapuas
      • Katingan
      • Kotawaringin Barat
      • Kotawaringin Timur
      • Lamandau
      • Murung Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Sukamara
    • Pemerintahan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • Pemprov Kalteng
      • Pemko Palangka Raya
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
    • Nasional
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Nusantara
      • Ekonomi
    • Internasional
    • Peristiwa
    • Sport
      • Sport Lokal
      • Sport Nasional
      • Sport Internasional
    • Show Biz
      • Entertainment
      • Kesehatan
      • Life Style
      • Tekno
    • Sastra
      • Cerita
      • Puisi

    © 2021 Balanganews.com.

    Beritahu Saya Setiap Ada Berita Terbaru OK No thanks