Penerapan PSBB Harus Diperketat

Sekretaris Komisi III DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), meminta kepada pemerintah untuk memperketat penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mengingat hal ini telah mendapat persetujuan langsung dari pemerintah pusat.

Pasalnya, walaupun saat ini Kota Palangka Raya telah memberlakukan kebijakan PSBB secara resmi melalui Peraturan Walikota (Perwali) nomor 7 tahun 2020. Masih saja ada masyarakat yang bekumpul, di luar ptotokol yang telah ditetapkan pemerintah saat pelaksanaan PSBB.

Salah satunya seperti saat pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) dampak pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19 yang disalurkan oleh Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos-RI) melalui PT Pos Indonesia wilayah Kota Palangka Raya, Senin (11/5/2020).

Menurut Anggota DPRD Kalteng Kuwu Senilawati, prosedur pengambilan BST tersebut telah sesuai dengan standar protokol yang ditetapkan. Karena pada saat pengambilan, masyarakat menggunakan masker serta tetap menjaga Social Distancing. Namun, yang menjadi permasalahan adalah masyarakat yang diminta menunggu di luar zona pengambilan, tidak menerapkan Social maupun Physical Distancing.

“Untuk prosedurnya sudah tepat, karena di dalam zona pengambilan menerapkan standar protokol pencegahan Covid dengan cara memakai masker dan menjaga jarak. Namun yang dipermasalahkan ini adalah sembari menunggu pengambilan BST, masyarakat di luar zona pengambilan justru tidak menerapkan Social dan Physical Distancing,” kata Kuwu, saat dibincangi di gedung dewan, kemarin.

Tampak masyarakat yang mengantarkan keluarganya mencairkan Bansos dari Kemensos, bergerombol di halaman kantor pos. Palangka Raya, Selasa (11/5/2020)

Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) I, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga berharap, agar ke depannya kejadian ini tidak terulang kembali khususnya selama masa diberlakukannya PSBB, sehingga mata rantai penyebaran Covid-19 dapat segera diputus.

“Apabila hal ini terulang kembali, percuma saja diterapkan PSBB. Oleh karena itu ke depannya kita berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan pandemi Covid-19 ini bisa segera berlalu,” pungkas Sekretaris Komisi III DPRD Kalteng, yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini. (ega)