Dari 68, Hanya Sanggahan 2 Pelamar CPNS TMS yang Diterima

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Suhufi Ibrahim mengungkapkan, berkaitan dengan 68 orang yang mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi penerimaan CPNS, hanya sebanyak dua sanggahan yang pada akhirnya diterima dan diubah statusnya dari tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS).

“Untuk 66 sanggahan lainnya tetap tidak bisa mengubah hasil seleksi administrasi. Kebanyakan dari mereka berasal dari luar daerah dan tidak mampu memenuhi permintaan kami, yakni melengkapi berkas-berkas fisik yang diperlukan,” ungkapnya di Palangka Raya, Kamis (26/12/2019).

Sementara untuk dua orang lainnya yang mengajukan sanggahan, bisa dipenuhi lantaran hanya terjadi kekeliruan pada data kesesuaian formasi yang dilamar dan pendidikan yang dimiliki, sehingga pada akhirnya bisa diubah menjadi MS.

Kemudian Suhufi menjelaskan, tahap selanjutnya BKD akan menyusun jadwal pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) yang direncanakan akan dimulai sekitar 27 Januari 2020 mendatang.

“Namun sebelum itu kami akan umumkan mengenai jadwal dan perkembangan terbaru seputar seleksi CPNS di lingkup Pemprov Kalteng,” jelas Suhufi. (ant/ari)