BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Usulan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada para napi di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, dalam rangka hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-77.
Adapun usulan tersebut disampaikan oleh Karutan Kelas IIB Kuala Kapuas, Tony Aji Priyanto bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas pengusulan remisi napi kepada kantor Wilayah Komham RI perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Kami Rutan Kapuas telah mengajukan pengusulan remisi para napi, masih pengusulan saja ini sebanyak 126 orang napi,” katanya, Kamis (11/8/2022).
Sementara itu untuk 126 orang napi yang diusulkan tersebut, merupakan napi dalam kasus tindak pidana pencurian, Ilegal Loging dan narkotika. Yang nantinya menunggu keputusan pihak Kementerian Hukum dan Ham serta Dirjen Pemasyarakatan.
“Ada 126 orang napi yang telah diusulkan mendapatkan remisi satu bulan sebanyak 72 orang, remisi dua bulan sebanyak 22 orang, remisi tiga bulan sebanyak 19 orang, remisi empat bulan sebanyak delapan orang dan remisi lima bulan sebanyak dua orang,” terangnya.
Dari 126 orang napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi, terdapat besaran remisi dari satu bulan hingga lima bulan. Namun untuk berapa yang nanti bisa menerima remisi tersebut, pihaknya pun masih menunggu dari kantor wilayah dan Kementerian. (put)