Pekerja PHK Akibat Covid-19 Diminta Lapor ke Disnakertrans Kalteng

Kadisnakertrans Kalteng R Sahril Tarigan ketika melakukan video conference Rapat Koordinasi Program Kartu Prakerja bersama Menteri Ketenagakerjaan dan para kepala dinas ketenagakerjaan se Indonesia, di ruang Rapat Disnakertrans Kalteng, Rabu sore (1/4/2020).

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Untuk melindungi pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan diminta agar melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendapatkan perlindungan sosial.

Hal ini, disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah Ir Rivianus Syahril Tarigan M.AP, setelah melakukan video conference Rapat Koordinasi Program Kartu Prakerja bersama Menteri Ketenagakerjaan dan para kepala dinas ketenagakerjaan se Indonesia, di ruang Rapat Disnakertrans Kalteng, Rabu sore (1/4/2020).

Lebih lanjut, Tarigan mengatakan bahwa dampak dari wabah covid-19 telah adanya PHK dan merumahkan pekerja dari bekerja di perusahaan.  Maka, pemerintah akan memberikan perlindungan sosial dan perlu adanya pendataan pekerja tersebut dari tanggal 1 sampai 4 april 2020

“Perlindungan sosial rencananya akan diberikan oleh pemerintah kepada pekerja formal yang di PHK, Pekerja Formal yang dirumahkan,” papar Kadisnakertrans Kalteng ini seraya mengatakan khusus pekerja sektor informal, pelaku usaha mikro/ kecil yang terdampak covid-19 agar melaporkan sesuai bidang/urusannya.(adi)