BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Jajaran Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku penipuan dengan modus menjual madu palsu, yang telah merugikan korbannya hingga Puluhan juta rupiah.
Hal itu disampaikan oleh Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Akp Iyudi Hartanto, bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku penipuan lintas provinsi sebanyak tujuh orang, yang kini telah diproses di Polres Kapuas.
“Untuk para pelaku yang kami amankan yaitu Karimudi Ginting (43), Ramli Ginting (49), Darni Zainudin (44). Syamsudin Ginting (47), Amran (39) merupakan warga Sumut, serta Hendra (29) dan M. Yusup merupakan warga Provinsi Aceh,” katanya, Rabu (2/8/2023).
Perwira tiga balok di pundaknya ini pun menuturkan modus dari para pelaku melakukan penipuan yaitu ketika datang satu orang pelaku mengaku untuk membeli madu hutan kepada korban sebanyak 40 botol dengan harga Rp. 65.000,- perbotol dan memberitahukan bahwa satu pelaku ini mencari madu kelulut dalam jumlah banyak untuk keperluan kesehatan yang mana disampaikan kalau ada madu kelulut siap diterimanya.
“Pelaku yang menyamar nama menjadi Ari ini siap menampung berapa saja dengan harga Rp. 900.000,- per kilonya. lalu pelaku bernama Samsyudin Ginting bersama temannya, menawarkan dan menjual madu hutan asli dan madu kelulut asli kepada korban,” terangnya.
Dengan modus yang dilakukan pelaku membuat korban yakin dan membeli dengan rincian untuk madu kelulut dibeli sebanyak 118 kg dengan tiga kali tahapan pembelian yakni 50 kg dengan harga Rp 550.000, – perkilo, 47 kg dengan harga Rp 500.000, – perkilo, dan 21 kg dengan harga Rp. 500.000,- perkilo serta untuk madu hutan sebanyak 19 kg dengan harga Rp. 65.000,-perkilo.
“Namun ternyata madu yang telah dibeli oleh korban tersebut ternyata bukan merupakan madu asli sehingga tidak laku untuk dijual kembali. Atas hal tersebut korban merasa keberatan karena merasa ditipu sehingga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 62.735.000, -,” jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, ketujuh pelaku itu pun dikenakan tindak pidana tentang penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana. (put)