BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dua emak-emak asal Kota Palangka Raya ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng usai menjual kosmetik tanpa izin BPOM melalui media sosial.
Kedua pelaku berinisial LO (30) dan YD (39) diamankan petugas di Jalan Menteng dan G Obos Kota Palangka Raya.
Kasubdit Siber Kompol Zaldy Kurniawan, mengatakan pengungkapan berawal ketika tim Subdit Siber melakukan patroli di media sosial dan menemukan akun Facebook yang memposting peredaran sediaan farmasi yaitu kosmetik.
Setelah didalami, produk-produk yang dijual tersebut diduga tidak sesuai standar dan atau persyaratan keamanan dan tanpa izin dari BPOM.
“Setelah dilakukan pendalaman, penyidik pada 22 November 2023 kemarin mengamankan kedua pelaku dan barang bukti ke Polda Kalteng,” katanya, Senin (27/11/2023).
Dari pengungkapan di dua lokasi berbeda tersebut, penyidik mengamankan ribuan barang bukti kosmetik yang terdiri dari sabun, toner hingga krim untuk wajah dan kulit.
Tak hanya itu juga turut disita sejumlah unit handphone dan kedua akun Facebook dari kedua tersangka.
“Kedua tersangka ini jaringan terpisah dan tidak mengenal satu sama lain. Hanya saja modusnya sama, menjual produk kosmetik yang belum mendapatkan izin dari BPOM melalui media sosial,” ujarnya.
Bisnis kedua tersangka sudah dilakoni sejak dua tahun terakhir. Dimana modusnya menjual produk kosmetik dengan sistem paket yang berisikan sabun, toner dan krim seharga ratusan ribu rupiah.
“Kedua tersangka dijerat dengan UU ITE atau tentang perlindungan konsumen dan atau tentang kesehatan. Kita masih dalami asal produk tersebut,” pungkasnya. (yud)