BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Seorang kepala desa (Kades) yang menjabat di Desa Tumbang Tukun, bernama Karya (56) harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Kapuas, karena diduga terlibat kasus penggelapan.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Akp Iyudi Hartanto bahwa pihaknya telah menangani kasus penggelapan yang terjadi di Koperasi Tukun Jaya Sejahtera, pada periode bulan Juli 2022 sampai dengan bulan September 2022 sebesar Rp 28.962.610,-.
“Untuk periode bulan Oktober sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp 101.250.474,- dan dana talangan tanggal 28 April 2023 sebesar Rp 149.000.000,- tersebut, dana talangan pada tanggal tersebut tidak disalurkan atau dibagikan oleh ketua Koperasi Tukun Jaya Sejahtera kepada anggotanya,” ucapnya, Rabu (22/11/2023).
Karena tidak disalurkannya dana tersebut, maka ada beberapa anggota koperasi melaporkan hal itu ke Polres Kapuas, hingga ditindaklanjuti dengan memeriksa beberapa saksi dan oknum Kades Desa tumbang tukun.
“Dari beberapa pemeriksaan saksi dan bukti yang kami dapatkan, akhirnya kami langsung menetapkan saudara Karya sebagai tersangka dalam kasus penggelapan yang terjadi di Koperasi Tukun Jaya Sejahtera,” jelasnya.
Sementara dari perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal 372 KUHPidana yaitu Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana. (put)