BALANGANEWS, KUALA KURUN – Dipo alias Bapa Bowo (51) diamankan personel Polsek Manuhing Kabupaten Gunung Mas (Gumas) karena melakukan penganiayaan terhadap Dawon Jidan (65).
“Korban dan pelaku merupakan warga Desa Tumbang Mantuhe, Kecamatan Manuhing Raya, Kabupaten Gunung Mas. Kejadian terjadi Senin 19 Februari 2024 lalu,” kata Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Manuhing Iptu Suwardi, Sabtu (2/3/2024).
Dijelaskan kapolsek, aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka terjadi karena tersangka sakit hati terhadap korban yang menuduhnya merusak net voli.
Berdasarkan pengakuan korban, Senin 19 Februari 2024 lalu sekitar pukul 16.00 WIB, korban berangkat dari rumahnya dengan berjalan kaki. Setibanya di depan rumah Krisno alias Bapa Nata, korban berhenti untuk mengobrol dengan masyarakat di depan rumah tersebut.
Tak lama kemudian datang Dipo alias Bapa Bowo, dan langsung memukul korban menggunakan tangan sebelah kanan dan sebelah kiri hingga mengakibatkan luka di bagian pipi sebelah kiri bengkak dan lebam, bahu sebelah kanan luka lebam dan kepala bagian belakang mengalami luka robek yang mengakibatkan korban pingsan tidak sadarkan diri.
“Atas kejadian itu, korban melaporkan perbuatan yang dilakukan pelaku ke Polsek Mahuning. Kondisi korban saat ini sudah membaik, dan pelaku saat ini ditahan di ruang tahanan Polsek Manuhing. Antara korban dan pelaku ada hubungan keluarga,” terang Kapolsek.
Kapolsek menyebut, tersangka yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Rungan Barat itu dijerat pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (Grd)