BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Satu dari dua tersangka kasus pencurian bermodus pecah kaca tewas usai dihakimi massa pada Rabu (20/3/2024) malam.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa dalam rilis kasus yang berlangsung di Unit Jatanras Polresta Palangka Raya, Jumat (22/3/2024) sore.
“Kedua tersangka ini sebelumnya dihakimi warga yang menyaksikan aksi pencurian. Setelah diamankan, dibawa ke kantor, namun kondisi semakin menurun dan dibawa ke RS Bhayangkara. Satu tersangka meninggal dunia setelahnya,” katanya didampingi Kasat Reskrim Kompol Ronny Marthius Nababan.
Kapolresta menerangkan, tersangka diketahui berinisial M (55) dan H (45) asal Semarang, Jawa Tengah. Tersangka yang masih hidup yakni M, mengaku hanya beraksi di tiga TKP pada tanggal 17,19,20 Maret 2024.
“Peran mereka beda-beda, untuk M ini sebagai eksekutor, sedangkan tersangka yang meninggal dunia bertugas berjaga di sepeda motor untuk melarikan diri,” jelasnya.
Budi pun memastikan jika kedua tersangka merupakan pelaku kejahatan lintas daerah. Karena tak kunjung menemukan pihak keluarga, jenazah tersangka H kini telah dimakamkan.
“Total kerugian yang diderita korban di 3 lokasi yang diakui sekitar Rp17 Juta. Barang bukti yang kita amankan seperti jaket dan sepeda motor untuk beraksi, lalu alat pemecah kaca,” ungkapnya.
Dalam melakukan aksinya, para tersangka beraksi secara acak terhadap mobil yang terparkir. Dirasa aman dan minim pengawasan, tersangka lalu beraksi dan mengambil barang berharga yang tertinggal di mobil.
“Pencurian modus pecah kaca di Palangka Raya baru diawali pada 2024 dan menyebabkan keresahan di masyarakat. Untuk itu kita meminta masyarakat waspada dan lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga baik di rumah maupun saat dibawa bepergian,” imbaunya. (yud)