BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Pelaku kasus penganiayaan bernama Arup, warga Jalan Pelarik Kelurahan Palangka Kota Palangkaraya, yang terjadi di depan Barak milik Bapa Midi Jalan Cilik Riwut Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas berhasil diamankan.
Pelaku diamankan di jalan Tumbang Talaken KM 76 Kecamatan Rakompit Kota Palangkaraya, oleh Tim Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Timpah bersama Polres Kapuas dan Jatanras Polda Kalteng saat akan melarikan diri.
Diamankan pelaku dibenarkan oleh Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek M, melalui Kasat Reskrim Akp Iyudi Hartanto, bahwa saat ini pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna penyelidikan lebih lanjut.
“Sudah kami amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan oleh anggota penyidik, tentu juga pelaku langsung kami lakukan penahanan di sel Polres Kapuas,” ucapnya, Minggu (25/3/2024).
Dirinya juga menjelaskan motif dari perbuatan pelaku kepada korban bernama Yonathan Jarot (57) warga Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), karena diduga ada kekesalan pelaku terhadap korban yang tidak dapat dibendung hingga pelaku menganiaya korban.
“Untuk sementara ini motif pelaku karena sakit hati upah atau gaji yang tidak kunjung dibayar oleh korban, jadi pelaku kesal dan memukul korban menggunakan plester alat untuk menyemen, sedangkan pasal yang dikenakan yaitu Pasal 351 ayat 2 KUHpidana tentang kasus penganiayaan,” jelasnya. (put)