BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – BM (23) harus meringis kesakitan. Pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) ini terpaksa mendapat tindakan tegas dari kepolisian karena melawan saat ditangkap di Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya, Minggu (14/6/2020) sore.
Kaki kirinya dihadiahi timah panas saat berupaya melarikan diri dari penangkapan. BM merupakan pelaku jambret terhadap Pinali Vine (54) ASN Bappeda Kalteng yang terjadi Sabtu (13/6/2020) sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 8.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, mengatakan penjambretan terjadi ketika korban usai berbelanja di toko Jalan Tjilik Riwut Km 6,5. Saat hendak pulang, korban dipepet oleh pelaku yang beraksi seorang diri dan mengambil dompet yang ada di jepitan tengah motor. Upaya perlawanan dilakukan korban dengan mengejar pelaku.
“Saat sampai di Jalan Tjilik Riwut Km 8, korban terjatuh dari motor karena ditendang pelaku,” ujarnya di RS Bhayangkara.
Dalam aksinya itu, pelaku berhasil menggasak uang senilai Rp. 4,3 juta yang ada di dalam dompet. Uang tersebut digunakan untuk berkaraoke. “Sisa uang yang kita amankan sebesar Rp. 400 ribu. Kita kenakan Pasal 365 KUhPidana tentang pencurian dengan kekerasan,” tegasnya.
Gultom menambahkan, pelaku merupakan Residivis kasus yang sama di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada 2018 lalu. (yud)