Aniaya Kopral, NF (36) Dibekuk Polisi

Tersangka penganiayaan

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Akibat menganiaya H alias Kopral (36) Senin (13/7/2020) di sebuah Warung, NF (36) Warga Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang, Barito Timur berhasil dibekuk dan diamankan oleh jajaran Anggota Polsek Dusun Tengah, Barito Timur.

Kapolres Barito Timur AKBP Hafidh Susilo Herlambang, ketika dikonfirmasi, Selasa (14/7/2020) melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku berinisial NF (36) warga Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang, di rumahnya tanpa adanya perlawanan.

Dikatakan Kapolsek, Pelaku NF melakukan penganiayaan terhadap korban H alias Kopral (36) dengan sebilah senjata tajam yang sengaja dibawa pelaku dari rumahnya dan motif dari kejadian ini karena dulu korban H Alias Kopral pernah melakukan penganiayaan terhadap pelaku sehingga akhirnya pelaku membalas perbuatan korban.

“Pelaku kami amankan tanpa melakukan perlawanan dan setelah menerima informasi dari masyarakat kami berangkat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung melakukan olah TKP, saat itu juga pelaku kami amankan tidak jauh dari TKP dan kemudian saya bersama anggota langsung ke RSUD Tamiang Layang untuk melihat kondisi korban yang telah mengalami luka tusuk akibat sajam di bagian bahu sebelah kanan dan leher sebelah kanan,” terang Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dibidik dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP yang berbunyi; Jika perbuatan (Penganiayaan) mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. (yus)