BALANGANEWS, KUALA KURUN – Seorang pelaku pencuri FS (23) berhasil ditangkap personel Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut). Pelaku ini diduga mencuri barang inventaris milik SMPN Satap 3 Kahut.
“Barang inventaris yang dicuri pelaku yakni lima unit laptop dan dan satu unit router atau perangkat penghubung internet,” kata Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kapolsek Kahut Ipda Muklisin, Jumat, (12/7/2024).
Dia mengatakan, kejadian ini terjadi pada Senin, 8 Juli 2024 pukul 08.45 WIB. Saat itu, ada sejumlah guru yakni Agus Setio, Aja dan Haratini datang ke sekolah, dan mereka mendapati jendela kantor serta laci meja di ruang kantor guru terbuka.
“Saat diperiksa, ternyata sejumlah barang inventaris sekolah telah hilang. Kerugian akibat kejadian itu diperkirakan mencapai Rp29,1 juta,” terangnya.
Mendapati hal itu, pihak sekolah melapor kejadian ini ke Polsek Kahut. Saat itu, personel unit reskrim dan Intelkam langsung melakukan penyelidikan. Dari informasi dari warga, ada seseorang yang sedang menawarkan laptop untuk digadai hingga dijual kepada warga Desa Tumbang Pasangon.
“Berselang satu hari, pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti laptop. Pelaku bukan jaringan spesialis, namun bertindak sendiri tanpa ada bantuan orang lain,” jelasnya.
Saat ini, kasus pencurian tersebut sedang ditangani unit 1 Satreskrim Polres Gumas. Pelaku akan dijerat pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ahs)