BALANGANEWS, KUALA KURUN – Seorang karyawan perusahaan L (23) ditangkap oleh Satreskrim Polres Gumas. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap seorang remaja, sebut saja Jelita (15). Kejadian itu terjadi di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas.
Peristiwa memilukan yang dialami korban itu terjadi pada Minggu, 7 Juli 2024 lalu pukul 22.30 WIB, di sebuah mes karyawan perusahaan yang juga menjadi tempat orang tua korban bekerja.
“Dalam laporan yang kami terima, orang tua korban memergoki anaknya itu sedang berduaan di dalam kamar mes,” ujar Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kasat Reskrim AKP Nur Rahim, Rabu (17/7/2024).
Saat dipergoki, pelaku L tidak mengenakan celana dan sedang berbaring di atas kasur dengan hanya menggunakan baju, sementara korban hanya berselimut.
“Atas kejadian tersebut, orang tua korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Polsek Manuhing,” tuturnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan dan masih dalam proses penyidikan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gumas. Pelaku dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (ahs)