BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalteng melimpahkan tiga tersangka tindak pidana korupsi yang terjadi di Kantor BPBD Kabupaten Kapuas periode tahun 2020 dengan kerugian mencapai Rp1,5 Miliar.
Ketiga tersangka terjerat dalam kasus tersebut adalah HV selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RR selaku peminjam tiga perusahaan antara lain CV Rajawali Surya Sejati, CV Jukung Lantik dan CV Villy, kemudian AT selaku Direktur yang meminjamkan CV Jukung Lantik kepada tersangka RR.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan jika kasus Tipikor tersebut terjadi pada tiga proyek yang berlangsung pada tahun 2020 di BPBD Kapuas.
Adapun proyek yang dimaksud adalah terkait pengembangan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan, yaitu pengadaan alat pemadam kebakaran BPBD Kapuas dan operasional kecamatan.
Kemudian dikerjakan oleh CV Villy Indah Pratama Pusat dengan nilai kontrak Rp1,8 Miliar, CB Rajawali Surya Sejati nilai kontrak Rp717 Juta dan CV Jukung Lantik sebesar Rp304 Juta.
“Ketiga proyek ini dikerjakan oleh RR selaku peminjam tiga perusahaan yang menyebabkan kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI mencapai Rp1,5 Miliar,” katanya didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Bayu Wicaksono, Rabu (17/7/2024).
Penanganan kasus dugaan Tipikor bermula informasi masyarakat pada 2021 dimana barang hasil pengadaan yang diterima diketahui tidak sesuai dengan spek yang ditentukan dalam E-Katalog. Dalam hal ini pengujian spek barang telah melalui pengujian di laboratorium.
Dimana alat yang diterima ternyata hanya buatan lokal Indonesia, berbeda dengan alat yang dimasukkan di E-Katalog yang berasal dari negara Kanada.
“Untuk perkara Tipikor ini sudah P21 dan penyidik juga telah melimpahkan berkas ke Kejati Kalteng. Perkara masih terus berproses dengan kemungkinan adanya penambahan tersangka,” ucapnya.
Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan HV selalu PPK adalah tidak cermat dalam menyusun HPS dengan tidak memperhatikan harga pasar (Mark up harga), membocorkan rincian HPS kepada RR sebelum proses lelang, menerima hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak, lalu menerima uang sebesar Rp juta serta fasilitas hiburan dan akomodasi dari RR.
Sedangkan AT selaku Direktur CV Jukung Lantik yang meminjamkan perusahan ke RR turut membantu dalam merekayasa dokumen penawaran dan kualifikasi tiga perusahaan. Seperti tanda tangan direktur kop surat stempel dan username serta password akun.
“Jadi dalam kasus ini ada dua penyimpangan, yakni dalam pemilihan penyedia barang atau jasa kemudian penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU RI Nomor 20 tahun 2001,” tegasnya.
Erlan menambahkan, jika perkara Tipikor di BPBD Kapuas sudah dimulai dari perencanaan. Dimana kolusi terjadi antara Kepala BPBD Kapuas dengan tersangka RR.
Dimana RR membantu membereskan pekerjaan proyek di tahun anggaran 2019 yang sempat bermasalah.
“Karena sumbangsih tersebut terjadi hubungan emosional, sehingga Kepala BPBD Kapuas memberikan pekerjaan kepada RR di tahun 2020,” tutupnya. (yud)