BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dua selebgram wanita asal Kalimantan Tengah ditangkap Polda Kalimantan Tengah usai mempromosikan judi online melalui akun instagramnya. Kedua tersangka berinisial RA (18) asal Kabupaten Seruyan dan FP (21) asal Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada 20 Juni dan 15 Juli 2024.
Berangkat dari penyelidikan yang dilakukan tim siber, penyidik mendapati adanya postingan akun Instagram yang diduga melanggar UU ITE yaitu postingan bermuatan perjudian.
“Kedua tersangka ini membuat postingan di akun instagramnya berupa link yang jika diklik akan menuju situs judi online,” katanya, Selasa (23/7/2024).
Dijelaskan pemantauan sempat dilakukan pada kedua akun tersebut, didapati jika hampir setiap hari sejak Mei dan Juni 2024 selalu ada postingan bermuatan judi online.
“Kedua tersangka ini diminta oleh admin judi online untuk mempromosikan. Untuk tersangka RA dibayar Rp2.250.000 dan FP sebesar Rp3.250.000,” jelasnya.
Sementara Wadir Reskrimsus AKBP Bayu Wicaksono menegaskan jika penangkapan ini adalah bukti komitmen Polda Kalteng dalam menindaklanjuti maraknya perjudian online khususnya di Kalteng. Dalam 2024 ini, pihaknya telah menangani 12 perkara judi online.
“Kami meminta agar masyarakat tidak melakukan aktivitas perjudian online atau mempromosikannya. Penindakan tegas akan kita lakukan,” pungkasnya. (yud)