Nyanyian Dua Tersangka Pencurian Membawa Penadah Barang Curian Ke Sel Polsek Kapuas Timur

Pelaku kasus penadah yang diamankan pihak kepolisian Polsek Kapuas Timur

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Usai mengamankan kedua pelaku pencurian sepeda motor di Handel Perwira Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas beberapa waktu lalu berinisial SH dan SG.

Akhirnya dari nyanyian kedua pelaku SH dan SG, pihak kepolisian Polsek Kapuas Timur berhasil mengamankan seorang pelaku sebagai penadah barang curian berinisial JH (28) Warga Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kapuas.

Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek M, melalui Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh yang mengatakan bahwa dari hasil pengembangan kedua pelaku pencurian sepeda motor pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku sebagai penadah barang curian.

“Kedua pelaku yang terlebih dahulu kami amankan mengatakan bahwa keduanya menjual sepeda motor yang telah dipreteli ke pelaku JH dan kami dalam ternyata benar, hingga pelaku JH kami amankan di Polsek guna penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya, Rabu (24/7/2024).

Sementara itu dari perbuatan pelaku JH dijerat dengan pasal 480 KUHPidana, menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dengan ancaman kurungan penjara maksimal empat tahun.

“Ada beberapa barang bukti juga kami amankan seperti salah satu sparepart kendaraan yang dijual pelaku kepada pelaku JH, untuk keterangan awal pelaku JH tidak mengetahui kalau sparepart kendaraan itu hasil curian,” jelasnya. (put)