BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Tiga oknum polisi ditangkap Satreskrim Polresta Pulang Pisau usai terlibat dalam pencurian dengan kekerasan yang berlangsung pada Senin (2/9/2024) lalu.
Tiga oknum polisi tersebut ditangkap bersama dua pelaku lainnya pada Jumat (6/9/2024).
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi dari Polsek Kahayan Hilir tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana di maksud dalam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHPidana.
“Lokasi kejadian berlangsung di Jalan Lintas Palangka Raya-Bahaur, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau. Tepatnya di simpang tiga Jalan Lintas Kalimantan-Bahaur,” katanya, Sabtu (7/9/2024).
Lima pelaku yang berhasil ditangkap atas kejadian tersebut adalah MR alias A, F Alias I, DS (oknum anggota Polsek di Polres Kotawaringin Timur), AP (Oknum anggota Polda Kalteng) dan STS (oknum anggota Polda Kalteng).
Dari penangkapan tersebut sejumlah barang bukti diamankan, yakni uang sebesar Rp400 ribu dalam aplikasi DANA, satu unit handphone, mobil Toyota Veloz DA 1581 BP dan satu buah tas warna merah yang berisi dokumen surat tanah.
“Saat ini penyidikan masih dilakukan Polres Pulpis, dan apabila terbukti nantinya, terhadap oknum anggota Polri Polda Kalteng melakukan tindakan pidana, tentunya Kapolda Kalteng komitmen akan diproses baik secara disiplin, kode etik bahkan secara pidana,” tegasnya. (yud)