Curi Handphone, Pria 46 Tahun Diciduk Polisi

Pelaku kasus pencurian yang telah diamankan pihak kepolisian

, KUALA – Seorang pria berinisial JN harus berurusan kepada pihak kepolisian , karena telah melakukan dugaan yang dilaporkan oleh korbannya.

Pria berusia 46 tahun tersebut diamankan di jalan Patih Rumbih depan Toko Serba 35.000 Kelurahan Selat Barat Kabupaten Kapuas, yang diduga menjadi pelaku kasus pencurian handphone.

AKBP Gede Pasek melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jalani membenarkan adanya penangkapan seorang pria berusia 46 tahun di jalan jalan Patih Rumbih, setalah pihaknya mendapatkan kabar keberadaan pelaku.

“Setelah kita lakukan penyelidikan, pengejaran dan mengetahui keberadaan pelaku hingga akhirnya reserse mobil (Resmob) melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku,” ucapnya, Minggu (22/9/2024).

Dirinya menuturkan dimana awal kejadian pencurian dilakukan pelaku pada Rabu tanggal 28 Agustus 2024, saat korban pulang dari toko mau pulang ke rumah, korban membeli buah, dan pelaku yang datang tiba-tiba mengambil handphone korban di dalam dasboard motor korban.

“Korban kehilangan apa itu diketahui saat korban sudah berada di rumah lalu korban melaporkan ke sehingga kami tidak lanjuti bersama kami lakukan dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang Tindak pidana Pencurian Biasa dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (Put)