PALANGKA RAYA – Sub Direktorat Ekonomi Khusus (Subdit Eksus) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah, Kamis (14/2/2019) menangkap MR (34) dan AM (34). Keduanya merupakan warga Kota Palangka Raya.
MR yang merupakan seorang ibu rumah tangga dan AM alias Joe juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen identitas diri serta sejumlah dokumen lainnya.
“Kedua tersangka diduga membuat dan menggunakan dokumen diri palsu untuk memroses pengajuan kredit di Bank Mandiri unit Rajawali. Dokumen yang dipalsukan seperti kartu keluarga, kartu tanda penduduk (KTP) sementara dan akta perceraian,” kata Kasubdit Eksus Ditres Krimsus Polda Kalteng Kompol Bayu Wicaksono saat menggelar rilis di Palangka Raya, Jumat (15/2/2019).
Bayu menjelaskan, penangkapan terhadap MR dan AM dilakukan Kamis sore sekitar pukul 16.35 WIB yang dipimpin Kanit II Subdit Eksus Polda Kalteng AKP Zaldi Kurniawan.
Kedua tersangka ditangkap di rumah AM alias Joe di Jalan Garuda Palangka Raya.
“Saat akan ditangkap, kedua tersangka sedang menyiapkan dokumen palsu, untuk melancarkan aksinya mencairkan uang yang ingin dipinjam sebesar Rp50 juta,” jelas Bayu.
Dalam menjalankan aksi penipuan mereka, lanjut dia, tersangka AM bertugas membantu membuat dokumen palsu berupa KK, KTP, NPWP dan lain-lain. Sedangkan MR bertugas sebagai pihak yang mengajukan pinjaman kredit di Bank Mandiri unit Rajawali.
Saat ini, MR dan AM sudah ditahan di rumah tahanan Mapolres Palangka Raya dan dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHPidana tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara. (ari/bnews)