MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas keputusan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut oleh Pemerintah. Dengan demikian, HTI tetap dibubarkan sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dalam putusan perkara kasasi bernomor: 27 K/TUN/2019, sidang yang dipimpin Hakim Agung Is Sudaryono, Kamis (14/2/2019) itu menyatakan menolak gugatan HTI.
“Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pihak HTI. Mahkamah Agung pada dasarnya sudah membenarkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang membenarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,” ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah kepada BBC News Indonesia, Sabtu (16/2).
“Menurut Mahkamah Agung sudah harus dibubarkan karena itu tidak sesuai dengan falsafah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila,” imbuhnya.
Juru bicara HTI, Ismail Yusanto mengaku tak kaget dengan putusan tersebut. “Dalam suasana dan budaya hukum saat ini yang sangat diskriminatif dan politis, putusan seperti itu sangat mungkin terjadi,” ujar Ismail.
Menanggapi putusan tersebut, pengacara HTI Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan tersebut sudah final. Kendati begitu, opsi upaya hukum melalui peninjauan kembali masih terbuka.
“Kita masih perlu waktu untuk mempelajari hal itu. Dari segi hukum sekarang ini sudah final,” kata dia.