BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis ekstasi. Dari tangan seorang pria berinisial S alias Sam (30), petugas mengamankan pil ekstasi sebanyak 28 butir, Selasa (8/4).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang intensif atas laporan masyarakat.
Penangkapan pelaku ketika berada didepan sebuah warung bakso mie ayam, kemudian petugas menggeledah pelaku dan sepeda motor pelaku, alhasil petugas berhasil menemukan 3 butir yang diduga ekstasi di dalam dashboard yang terbungkus di dalam kotak rokok, di Jalan Seth Adji, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
“Setelah diamankan, pelaku mengaku masih menyimpan ekstasi lainnya di tempat tinggalnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan kembali 25 butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok dan kotak earphone,” tegasnya.
Ia menegaskan, jika pengungkapan Ini merupakan bentuk komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkotika. Pihaknya mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi dan akan terus bersinergi untuk menciptakan Palangka Raya yang bersih dari narkoba.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sanksinya yakni kurungan maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp. 10 Miliar,” pungkasnya. YUD