BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Entah apa yang ada di benak pria berinisial M Warga Desa Penda Katapi, Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, akibat perbuatannya dirinya harus digulung polisi di tempat pelariannya.
Diamankan pria 43 tahun tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Akp Rizki Atmaka Rahadi, bahwa pihaknya berhasil mengungkap pelaku kasus penganiayaan yang dilakukan palaku berinisial M.
“Dari adanya laporan korban langsung ditindaklanjuti dan mengejar pelaku yang akhirnya kami amankan hari ini Jum’at tanggal 11 April 2025 sekira jam 11.30 wib di Jalan Lintas Palangkaya-Buntok-Kuala Kurun Kelurahan Pahandut Seberang Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya,” ucapnya, Jumat (11/4/2025).
Untuk kronologis kejadian lanjutnya, dimana terjadi pada sabtu tanggal 5 April 2025 lalu pukul 23.00 Wib, di Teras Rumah warga bernama Untung di Desa Penda Katapi Rt. 03 Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, dimana korban bernama Suriansyah sedang duduk di teras rumah, tiba-tiba didatangi oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh korban,
“kemudian Pelaku ini langsung memukul wajah korban dengan menggunakan alat berupa Gir yang dipasang di tangan pelaku sebanyak 1 (satu) kali, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di wajahnya,” terangnya.
Akibat perbuatannya pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Kapuas, dimana pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana, tentang tindakpidana Penganiayaan.(Put)