BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengamankan pelaku pemilik narkoba jenis sabu, dimana pelakunya masih berusai 20 tahun yang masih remaja.
Pelaku berusia 20 tahun berinisial K warga Desa Sei Pinang Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas ini diamankan di Jalan Singa Timbang Desa Sei Pinang Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas.
Diamankan pelaku dibenarkan oleh Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo, dimana pelaku diamankan saat membawa narkoba jenis sabu, di Jalan Jalan Singa Timbang Desa Sei Pinang.
“Dari tangan pelaku saat kami lakukan pemeriksaan ditemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,51 gram, 15 plastik klip ukuran kecil, satu plastik klip ukuran sedang,” ucapnya, Minggu (27/4/2025).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres guna penyelidikan lebih lanjut, serta pelaku pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (put)