BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Aksi pelaku kasus narkoba sepertinya tidak berkurang, dimana para satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, kembali mengamankan pelaku budak narkoba.
Yang mana kali ini seorang pria bersial F warga Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, harus menjadi pelaku karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu oleh pihak satresnarkoba Polres Kapuas.
Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Akp Hengky Prasetyo yang mengatakan pihak mengamankan pelaku F berusai 24 tahun karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
“Dari tangan pelaku kami temukan 10 paket plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 2,44 gram dan beberapa barang bukti lainnya,” ucapnya, Senin (4/5/2025)
Lanjutnya, pelaku dan barang bukti narkoba pun langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk diamankan dan juga guna penyelidikan lebih lanjut terkait narkoba yang dimiliki pelaku
“Pasal yang kami kenakan kepada pelaku yaitu 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (put)