Pelarian Pelaku Curanmor Berakhir di Balik Jeruji Besi

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Pelarian pelaku dalam kasus pencurian sepeda motor berinisial MR, Warga Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) harus terhenti dan berakhir di dalam sel Polres Kapuas.

Pasalnya, pelaku berusia 24 tahun tersebut berhasil diamankan oleh tim Resmob Polres Kapuas dan gabungan Polresta banjarmasin, di tempat persembunyiannya di Jalan Teluk Mendung, Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel.

Dimana penangkapan pelaku tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Akp Rizki Atmaka Rahadi, bahwa telah mengamankan pelaku dan saat ini dibawa ke Polres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku ini merupakan pelaku pencurian yang ada di Jalan Anggrek depan masjid Al-Iklhas Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, sudah dibawa ke Polres guna penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Dirinya juga menambahkan dimana pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana sebagaimana dalam perkara kasus Pencurian Biasa (Curanmor). (Put)