BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Palangka Raya. Jumat (17/7/2020) lalu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palangka Raya menangkap HT (27) tersangka pencabulan terhadap anak berusia enam tahun.
Aksi bejat tersangka dilakukan saat korban sedang menonton film di televisi ketika rumah dalam kondisi lengang. Tersangka ditangkap di kediaman di kawasan Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, menerangkan tersangka ditangkap setelah orang tua korban melaporkannya ke SPKT. Ketika itu ibu kandung korban merasa curiga dengan kondisi dan tingkah anaknya. Saat ditanya, korban mengaku telah dicabuli tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan terungkap jika aksi bejat itu dilakukan dari 2018 hingga 2020, pemeriksaan visum juga kita laksanakan dan mendapatkan hasil jika terdapat luka memar di bagian anus korban,” terangnya, Kamis (10/9/2020).
Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penempatan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Tersangka sudah kita amankan di Mapolresta. Dari penyidikan juga diketahui bahwa tersangka memang memiliki kelainan seksual,” tuturnya. (yud)