Peran Aktif Warga Bantu Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Gunung Mas

Cuplikan Layar 2025 07 23 212439
Kedua tersangka diduga pengedar sabu yakni R dan Y, ketika diamankan di Mapolres Gumas, Rabu (23/7/2025).

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) kembali menangkap dua orang diduga pengedar narkoba jenis sabu, yaitu R (39) dan Y (29). Mereka ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Desa Tampelas, Kecamatan Sepang pada Selasa (22/7/2025) pukul 20.23 WIB.

“Dari tersangka R, kami menyita dua paket sabu dengan berat kotor 9,89 gram, dan dari tersangka Y disita empat paket sabu dengan berat kotor 0,78 gram,” ujar Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K, M.H, Rabu (23/7/2025).

Penangkapan dari kedua tersangka itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas di rumah milik R, yang dicurigai sering dijadikan lokasi transaksi sabu. Kemudian, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Gumas melakukan penggerebekan dan meringkus kedua tersangka.

“Kami mengamankan R selaku pemilik rumah, dan rekannya Y yang merupakan warga dari Desa Jangkit, Kecamatan Rungan Hulu,” ujarnya.

Dari penangkapan dan penggeledahan tersebut, dari tersangka R juga disita satu unit timbangan digital, sejumlah plastik klip pembungkus sabu, dompet dan tas selempang. Sedangkan tersangka Y, disita satu unit timbangan digital, satu unit gawai dan uang tunai Rp300.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.

“Total barang bukti sabu yang kami amankan dari kedua tersangka seberat 10,67 gram. Keduanya beserta seluruh barang bukti sudah kami bawa ke mapolres untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

“Kami menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegasnya.

Dia berterima kasih atas peran aktif masyarakat dalam membantu memberantas peredaran gelap narkoba, dengan memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami sangat mengapresiasi keberanian dari warga untuk melapor ke kepolisian,” tandasnya. (ahs)