BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Seorang pria berinisial U (51), warga Handel Enam, Desa Tamban Baru Selatan, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Petugas langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat bruto sekitar 6,17 gram, satu plastik klip besar, satu pack plastik klip kecil merek KD, serta satu unit handphone Redmi 14C berwarna hitam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo menyatakan bahwa tersangka kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ini bentuk sinergi untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Kapuas,” kata AKP Hengky. (ito)