BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Seorang pria warga Jalan Pilipus Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara (Barut) bersial S harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Kapuas, karena melakukan pencurian sepeda motor.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui kasat reskrim Akp Rizky Atmaka Rahadi mengatakan bahwa pelaku telah membawa kabur motor korban dengan alasan untuk menjemput temannya, dimana pelaku sebelumnya dilarang oleh saksi untuk meminjam motor korban.
“Saat korban (pemilik motor) lagi ke toilet, pelaku langsung saja membawa motor korban untuk menjemput temannya, sedangkan sebelumnya saksi sudah melarang pelaku untuk tidak membawa motor tersebut, akan tetapi pelaku tetap membawa motor tersebut tanpa seijin korban dan sampai saat ini motor tersebut belum dikembalikan dan tidak ada kabar sama sekali,” ucapnya, Sabtu (2/8/2025).
Setelah adanya laporan korban pihak kepolisian Polres Kapuas melakukan pengejaran terhadap pelaku yang akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Kel. Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tepatnya didepan halaman masjid yang ada di daerah tersebut.
“Saat ini pelaku telah kami lakukan penahanan di sel Polres Kapuas, untuk pelaku sendiri kami kenakan dengan Pasal 362, yaitu kasus pencurian, dengan hukuman diatas lima tahun penjara,” jelasnya. (put)










