BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Satreskrim Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria berinisial AH (36) karena diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur, Minggu (13/9/2020) lalu.
Pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan ditangkap usai dilaporkan ibu korban yang merasa kesakitan di bagian kemaluannya.
Aksi bejat pelaku terhadap korban yang masih berusia 8 tahun dilakukan di semak-semak pinggir jalan saat tengah memancing di kawasan Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, menerangkan berdasarkan keterangan pelaku aksi bejat itu dilakukan saat melihat celana dalam korban melorot. Melihat itu, pelaku pun melepas celana dalam korban dan memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban.
“Kita sudah melakukan hasil visum di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya. Hasilnya selaput dara korban robek dan terdapat bercak kemerahan,” tuturnya, Rabu (16/9/2020) siang.
Disebutkan, aksi bejat tersebut nyatanya sudah dilakukan pelaku sebanyak lima kali kepada korban. Dua kali dilakukan saat pelaku dan korban tengah memancing. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Mapolresta Palangka Raya.
“Dari pengakuan pelaku, aksi bejatnya itu dilakukan karena sudah lama tidak diberikan jatah oleh istrinya,” tegasnya. (yud)