Pria 56 Asal Kalsel Jadi Tersangka Jambret, Polsek Pahandut Buru Komplotan

Tersangka S (56) ketika digelandang menuju ruang tahanan.

, – Penyidik Unit Reskrim S (56) sebagai tersangka dalam kasus bermotif .

Pria asal Banjarmasin, tersebut ditangkap warga setelah tertangkap tangan melakukan jambret di area Car Free Day (CFD) Palangka Raya pada Minggu (7/7) lalu.

Kompol Volvy Apriana mengatakan bahwa pelaku diamankan saat berada di acara Car Free Day pada Minggu (7/7) Pagi. Pelaku terbukti melakukan pencurian kalung terhadap seorang bocah perempuan.

“Pelaku ini mempunyai kelompok dalam menjalankan aksinya dan sudah lama beraksi di Kota Palangka Raya,” katanya, Selasa (9/7/2024).

Dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu kalung emas hasil curian yang dilakukan pelaku.

“Kita masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya. Para pelaku ada yang berperan untuk mengambil kalung dengan cara menarik, menghalangi dan memperlambat jalan,” ujarnya.

Volvy mengimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati dan waspada terhadap aksi jambret dan pencurian lainnya, terutama di tempat keramaian. Sebisa mungkin tidak menggunakan perhiasan mencolok yang bisa mengundang aksi kriminalitas.

“Terutama jaga anak-anak yang memakai perhiasan. Segera laporkan jika menjadi korban pencurian,” imbaunya. (yud)