BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan seorang montir berinisial MAD (42), di Jalan Raflesia Induk, Senin (12/1). Peristiwa tersebut menghebohkan warga lantaran pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban.
Pra rekonstruksi dipimpin penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama Unit Inafis, dengan menghadirkan tersangka E (41). Sebanyak 39 adegan diperagakan untuk mengurai secara rinci rangkaian kejadian, sekaligus mencocokkan keterangan tersangka dengan saksi dan alat bukti di tempat kejadian perkara.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya Iptu Helmi Hamdani, menyebutkan bahwa pra rekonstruksi merupakan bagian penting dalam pendalaman perkara sebelum berkas dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
“Pra rekonstruksi ini bertujuan mencocokkan keterangan saksi dan tersangka. Rekonstruksi lanjutan akan dilaksanakan bersama jaksa penuntut umum dan penasihat hukum,” jelasnya.
Dari hasil pra rekonstruksi terungkap, aksi pembunuhan yang terjadi pada Sabtu (11/1) dini hari itu berawal dari konflik internal keluarga. Korban diketahui tinggal satu rumah dengan Y, adik kandung tersangka yang berstatus janda. Hubungan keduanya memicu rasa cemburu dan amarah tersangka.
Dalam kondisi terpengaruh minuman keras, tersangka beberapa kali mendatangi bengkel milik korban yang berlokasi tak jauh dari rumahnya. Awalnya, tersangka disebut membawa senjata tajam jenis golok atau mandau, dengan maksud menemui adiknya dan meminta maaf.
Namun, niat tersebut berubah. Dalam pra rekonstruksi terungkap tersangka sempat berniat mengakhiri hidupnya sendiri, tetapi urung dilakukan. Ia kemudian kembali ke rumah dan mengambil sebuah gunting sebelum kembali lagi ke bengkel korban.
Puncak kejadian terjadi saat korban membuka pintu bengkel setelah digedor tersangka. Melihat adiknya berada satu ruangan dengan korban, emosi tersangka memuncak. Pertengkaran tak terhindarkan hingga berujung pada aksi penusukan ke bagian dada dan leher korban menggunakan gunting. Korban tewas di lokasi kejadian dengan luka tusuk parah.
Saksi mata menyebutkan, usai kejadian, adik tersangka melarikan diri untuk menyelamatkan diri. Sementara pelaku justru tidak melarikan diri dan terlihat terduduk di seberang bengkel, menunggu warga datang.
Ketua RT 05 setempat, Endang Susilowati, mengatakan pelaku menunjukkan penyesalan dan kondisi emosional yang tidak stabil setelah kejadian.
“Pelaku menangis dan mengaku telah menusuk korban. Ia juga meminta agar kejadian ini dilaporkan ke polisi,” ungkap Endang.
Tak lama kemudian, aparat kepolisian tiba di lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Barang bukti berupa gunting yang digunakan pelaku turut disita sebagai bagian dari penyidikan.
Penyidik menyimpulkan, motif pembunuhan dipicu ketidaksetujuan tersangka terhadap hubungan korban dengan adik kandungnya. Kondisi pelaku yang berada di bawah pengaruh alkohol disebut memperparah ledakan emosi hingga berujung pada tindak pidana.
Atas perbuatannya, tersangka E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. YUD
