BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Unit Reskrim Polsek Pahandut berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial AK (55), warga asal Kalimantan Selatan, tak berkutik saat diamankan petugas beserta barang bukti hasil kejahatannya.
Aksi pencurian ini bermula pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di area parkir Niko Ponsel, Jalan A. Yani, Kelurahan Langkai. Korban awalnya mendapat laporan dari sang anak bahwa sepeda motor mereka telah raib dari tempat parkir. Setelah upaya pencarian tidak menemukan hasil , korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut.
Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, mengungkapkan bahwa tersangka AK menggunakan modus yang cukup klasik.
“Pelaku beraksi dengan berjalan kaki menyisir area pemukiman dan pertokoan. Sasaran utamanya adalah kendaraan yang kuncinya masih tertinggal atau menempel di motor. Begitu ada kesempatan, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut,” jelasnya, Minggu (15/2).
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor hasil curian. Berdasarkan hasil pendalaman 1 unit dicuri di wilayah hukum Palangka Raya dan 2 unit lainnya teridentifikasi merupakan hasil kejahatan di wilayah Kalimantan Selatan.
“Tersangka diketahui merupakan seorang residivis yang sudah beberapa kali melakukan tindak pidana. Terkait dua kendaraan asal Kalsel, kami akan segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk proses lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, AK kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. YUD
