BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Langkah tegas dilakukan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam mengusut kasus Tragedi Tumbang Kalemei yang menewaskan tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, menegaskan pasal berlapis dan pasal pembunuhan berencana diterapkan kepada sembilan tersangka yang kini telah diamankan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda dalam rilis yang berlangsung Kamis (23/7/2026) yang berlangsung di Aula Arya Dharma Polda Kalteng.
“Kami menerapkan pasal pembunuhan karena saat kejadian, setelah terjadi kekacauaan anggota mundur, para pelaku masih sempat merusak dua kendaraan. Mereka melakukan pengejaran. Kami menerapkan juga pembunuhan berencana,” tegasnya.
Adapun pasal yang diterapkan kepada sembilan tersangka yakni
dugaan tindak pidana pembunuhan Jo penyertaan dan Pasal Pembunuhan Berencana dan anirat Jo penyertaan dan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 Ayat (1) Jo Pasal 20 Huruf C dan Pasal 459 dan Pasal 468 Ayat (2) Jo Pasal 20 Huruf C dan Pasal 262 Ayat (4) (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) KUHPidana.
Selain itu penyidik Polda Kalteng juga menerapkan dugaan tindak pidana senjata tajam tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 Ayat (1) Jo Pasal 448 Ayat (1) dan Pasal 353 (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) KUHPidana.
“Pasal pembunuhan berencana diterapkan karena para tersangka menambah alat seperti perahu hingga menjadi bentuk perencanaan. Anggota sata kejadian sudah terjun ke sungai dan berenang lalu kelelahan dan istirahat, namun dikejar terus. Lalu menggunakan kelotok, pada saat itu almarhum Sumaryanto sempat berkata kepada rekannya jika tertembak,” tuturnya.
Kapolda menambahkan, dari hasil otopsi yang dilakukan kepada tiga personel yang gugur. Didapatkan fakta jika ketiganya telah dibunuh terlebih dulu sebelum dibuang ke sungai.
“Jadi personel yang gugur itu terlebih dulu dibunuh oleh para tersangka dan selanjutnya dibuang,” pungkasnya. YUD





